Laporan SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) adalah sebuah dokumen yang digunakan oleh lembaga atau institusi untuk memantau dan mengevaluasi proses dan hasil pendidikan atau layanan yang mereka berikan. Laporan ini berfungsi untuk memastikan bahwa standar mutu yang telah ditetapkan tercapai dan memberikan informasi yang berguna untuk perbaikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dalam rangka mempersiapkan Akreditasi Program studi dengan 9 kriteria, di mana salah satu syarat utamanya adalah telah melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dibuktikan dengan hasil audit internal. Dimana auditor menlakukan kunjungan lapangan (site visit) secara virtual/online (zoom meeting) ke beberapa program studi di lingkungan Universitas Cenderawasih termasuk Magister Perencanaan Wilayah dan Kota. Pelaksanaan SPIM di adakan pada tanggal 6 Oktober 2023,Pukul 08:00 WIT sampaI selesai.

Catatan tambahan E SPMI Prodi MPWK

1. Syarat wajib ada SPMI di Magister Perencanaan Wialah dan Kota

2. Tata pamong perlu tingkatkan dan perlu ada evaluasi.

3. PKS/MOU harus melampirkan buktinya

4. Unit Pengelola Program Studi (UPPS) harus memberikan analisis

5. Evaluasi diri di prodi terus di tingkatkan

6. Kepuasan civitas akademika perlu dilakukan dengan baik, di evaluasi dan di analisis dengan baik

7. Rasio sering bermasalah (kadang naik turun) catatannya harus ada upaya untuk ditingkatkan

8. Pakar = setiap perkuliahan ada sesi tanya jawab

9. RPS (harus mengintegrasikan penelitian itu kedalam pembelajaran, masukan hasil penelitian kedalam RPS.

10. Evaluasi pembelajaran Kalau bisa disetiap awal dan akhir semester harus terus ditingkatkan

11. Penelitian dosen dan mahasiswa UPPS harus ada riset group yang di susun.