Perubahan Gelar Akademik Magister Perencanaan Wilayah dan Kota
Permendikbudristek 6 tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain menyatakan bahwa Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi sebagai dokumen resmi negara yang berlaku di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya aturan tersebut maka Magister perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Cenderawsih, lulusan…